SUARA CIREBON – Pemilihan kuwu atau pilwu serentak di Kabupaten Cirebon dapat digelar sebelum November 2023.
Terkait pilwu serentak 2023 tersebut, Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon angkat suara.
KID Kabupaten Cirebon perlu mengantisipasi sejumlah hal untuk meminimalisir terjadi sengketa informasi terhadap desa yang akan menggelar pilwu serentak 2023 tersebut.
Pasalnya, KID Kabupaten Cirebon mencatat, sejumlah desa yang akan menggelar pilwu serentak di Kabupaten Cirebon ini masih ada yang dalam sengketa informasi.
BACA JUGA: Hore! Pilwu Serentak 2023 Bisa Digelar, Anggaran Sudah Siap
Terlebih, incumbent atau kuwu petahana di beberapa desa akan ikut berkontestasi lagi pada pilwu serentak 2023 Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, Anggota KID Kabupaten Cirebon, Muhamad Idrus meminta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dapat mengawal untuk meminimalisir sengketa informasi yang dapat menimbulkan masalah baru pada pilwu serentak tahun 2023 ini.
“Dalam hal ini KID ingin memastikan bahwa desa-desa yang akan melaksanakan pilwu tidak sedang dalam sengketa informasi. Khususnya bagi para mama dan mimi kuwu yang akan mencalonkan lagi (incumbent) di desanya,” kata Idrus kepada Suara Cirebon pada Selasa, 17 Januari 2023.