SUARA CIREBON – Surat Edaran atau SE Kemendagri tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pilwu serentak 2023 pada masa Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan SE yang ditunggu-tunggu.
Pasalnya, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, SE Kemendagri tentang pilkades tersebut menjadi dasar pelaksanaan pilwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon.
Namun, kata Aditya, teknis pelaksanaan SE Kemendagri tentang pilkades tersebut, pihaknya harus membahasnya terlebih dahulu dengan sejumlah dinas terkait, termasuk dengan pihak keamanan.
BACA JUGA: Jelang Pilwu Serentak 2023, Masih Ada Desa Dalam Sengketa, KID Kabupaten Cirebon Minta Diselesaikan
“Pokoknya akan kita rapatkan dalam waktu dekat, ya tidak lebih dari minggu ini,” kata Adit kepada Suara Cirebon pada Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Aditya, dalam rapat nanti pihaknya juga bakal membahas pelantikan kuwu terpilih hasil pilwu serentak 2023 yang dipastikan bakal melibatkan pihak keamanan baik dari TNI maupun Polri.
BACA JUGA: Hore! Pilwu Serentak 2023 Bisa Digelar, Anggaran Sudah Siap