SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon mempertanyakan hasil survei titik dan potensi parkir yang telah dianggarkan Rp100 juta untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menilai hasil survei tersebut seharusnya menjadi dasar pembenahan tata kelola retribusi parkir. Ia juga mengkritik rencana Dishub yang lebih menitikberatkan pada penerapan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Agung, persoalan utama retribusi parkir di Kota Cirebon bukan terletak pada metode pembayaran, melainkan tata kelola yang selama ini dinilai tidak mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, kata dia, target retribusi parkir yang telah diturunkan menjadi Rp4 miliar masih belum mampu direalisasikan.
“Merubah tata kelola. Saya sudah kirim Perwal di Surakarta sebagai contoh. Kenapa dirubah tata kelolanya? Karena dari tahun ke tahun retribusi tidak pernah tercapai,” ujar Agung, Selasa, 8 September 2026.
Agung tidak mempersoalkan penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir. Namun, digitalisasi transaksi dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila diterapkan tanpa didahului pembenahan sistem pengelolaan.
“Memang betul QRIS bagus. Tapi kita tidak tahu tiap badan jalan berapa potensinya. Yang diharapkan dirapat bersama, kami mempertanyakan kenapa tidak merubah tata kelola,” katanya.

Ia juga menagih pertanggungjawaban atas anggaran survei potensi parkir sebesar Rp100 juta yang sebelumnya telah disetujui DPRD.
Menurut Agung, survei diperlukan untuk mengetahui jumlah titik parkir sekaligus potensi penerimaan di masing-masing lokasi sebelum pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.
“Saya sampaikan permintaan Dishub sebelumnya untuk dipihakketigakan itu harus disurvei dulu berapa titik dan minta untuk dianggarkan. Kita sudah dianggarkan Rp100 juta buat survei. Survei mana, sudah dianggarkan?” tegasnya.
Agung mengatakan hasil survei juga berkaitan dengan rencana perubahan pola pengelolaan parkir yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Data tersebut dibutuhkan untuk menentukan skema kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kemarin saya tanyakan, anggaran Rp100 juta sudah diserap belum. Hasilnya mana? Kemarin ditanya, hasil belum,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, potensi pengelolaan parkir dengan nilai Rp500 juta akan menggunakan sistem lelang. Sementara potensi di bawah angka tersebut dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Komisi I DPRD Kota Cirebon pun meminta Kepala Dishub yang baru tidak sekadar melanjutkan pola lama, tetapi segera mendorong pembenahan tata kelola retribusi parkir.
“Jangan hanya mempertahankan pola yang selama ini tidak mencapai target. Tata kelolanya harus dibenahi,” kata Agung.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















