Pasalnya, terang Aditya, SE tersebut mensyaratkan batas pelaksanaan pilwu serentak yang bisa digelar sebelum 1 November 2023.
Artinya, lanjut Aditya, maksimal di bulan Oktober 2023 nanti, pilwu serentak bisa dilaksanakan.
“Tapi memang ada beberapa hal teknis yang masih harus kita rapatkan, termasuk evaluasi Perbup. Kemudian di SE juga mengamanahkan pilwu serentak berpedoman pada Permen 72 yang pada tahun 2021 diberlakukan,” terangnya.
BACA JUGA: Jelang Pilwu Serentak 2023, Masih Ada Desa Dalam Sengketa, KID Kabupaten Cirebon Minta Diselesaikan
Selain itu, Aditya memaparkan, rapat juga membahas waktu pelantikan kuwu terpilih. Dimana, jika melihat akhir masa jabatan (AMJ) periode ini di tanggal 30 Desember 2023, maka pelantikan kuwu periode selanjutnya harus dipastikan sesuai dengan AMJ kuwu periode tersebut.
“Tadi koordinasi dengan KPU juga, bahwa di Desember itu bertepatan dengan masa kampanye pemilihan presiden. Jadi akan seperti apa, kita rapatkan lebih lanjut dengan pihak TNI-Polri terkait pengamanannya,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat juga sempat dibahas rancangan jadwal tahapan pilwu serentak. Namun, rancangan tersebut juga masih sebatas rancangan karena masih harus berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait.