“Awalnya kita sepakati tanggal 22 Desember, tetapi dilarang karena masuk Nataru, makanya adiubah jadi 17 Januari 2023 kemarin,” tuturnya.
Hudori menegaskan akan terus mengawal proses revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut. “Masa jabatan ini jangan dipandang hanya kepentingan pribadi seorang kepala desa, tetapi harus dipandang dengan pembangunan yang berkesinambungan,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Lengkap, Ini Daftar 79 Desa di Kabupaten Cirebon Berstatus Desa Mandiri