SUARA CIREBON – Sebanyak 79 desa di Kabupaten Cirebon dinyatakan sebagai Desa Mandiri oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Status desa mandiri bagi 79 desa di Kabupaten Cirebon tertuang dalam Suarat Keputusan (SK) Kemendesa PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, H Erus Rusmana saat pemberian piagam penghargaan desa mandiri di Pendopo Rumah Bupati Cirebon, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA: Masa Jabatan Kades atau Kuwu Jadi 9 Tahun, Tapi Hanya 2 Periode, Presiden dan DPR RI Setuju
“Status mandiri merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa yang mampu meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM),” kata Erus dalam sambutannya.
Menurut Erus, capaian status Desa Mandiri ini merupakan komitmen para kuwu yang didukung aparatur pemerintahan desa beserta lembagaa dan pendamping desa.
“Kabupaten Cirebon pada tahun 2020 hanya ada 7 Desa Mandiri, kemudian pada 2021 meningkat menjadi 42 desa dan Alhamdulillah pada tahun 2022 kemarin, mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 79 desa yang mandiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini SE Kemendagri Pilkades, DPMD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Teknis Pilwu Serentak 2023