SUARA CIREBON – Pernikahan dini masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Selama 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melangsungkan pernikahan. Anak yang menikah di usia dini, bahkan, ada yang masih berusia 15 tahun.
Angka tersebut menurut Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, M. Risan merupakan data yang tercatat di Pengadilan Agama.
“Ini merupakan data dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi yang sudah disetujui itu ditindaklanjuti oleh KUA,” ungkap Risan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Sudah Kebelet, Pernikahan Dini di Majalengka Naik
Dikatakannya, data pernikahan yang ada di KUA itu berdasarkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Pihak KUA menikahkan pasangan calon pengantin (catin) di bawah umur itu berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama.
“Kami hanya menikahkan saja, karena itu kewajiban kita bagi mereka atau catin yang mendaftarkan diri ke KUA itu harus dinikahkan, walaupun itu di bawah umur,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dari 249 anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini itu di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki.
BACA JUGA: INFO PENTING ! Kini Istri Nikah Siri Bisa Masuk Kartu Keluarga