SUARA CIREBON – Info penting neh. Mugkin belum banyak yang tahu kalau istri berstatus siri atau istri siri melalui pernikahan siri, sekarang sudah bisa mengurus untuk pembuatan kartu keluarga (KK).
Diperbolehkannya istri siri membuat KK, diatur resmi melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 itu mengatur tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, di dalamnya mengatur soal istri siri dari hasil nikah siri bisa mengurus KK di kantor Disdukcapil.
BACA JUGA: BPBD: Cuaca di Kabupaten Cirebon akan Lebih Ekstrem dari Tahun Lalu
Lantas bagaimana cara mengurus KK untuk istri siri ?
Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah melalui akun Instagram @zudanaarifofficial mengungkapkan alasan istri siri bisa membuat KK karena seluruh penduduk di Indonesia wajib memiliki dan terdatat di dalam KK.
Untuk pasangan nikah siri atau istri siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Hanya saja, KK bagi pasangan yang menikah siri berbeda dari KK biasanya.
BACA JUGA: Proses Produksi Bergantung pada Alam, Petambak Garam Alih Profesi Tanam Bawang