Namun, dijelaskan Luthfi, dari 22 raperda yang ditargetkan disahkan menjadi perda tahun 2023 ini, hanya 13 raperda saja yang sudah dimasukan ke Propemperda DPRD Kabupaten Cirebon.
Jumlah tersebut, kata Luthfi, termasuk raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon dan usulan pemerintah daerah.
“Propemperda ini merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis,” katanya.
Luthfi menerangkan, propemperda tesebut dilaksanakan selama jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas.
Artinya, sambung Luthfi, pembentukan perda tersebut memang sudah menjadi niat dan rencana pemerintah daerah melalui wadah Propemperda di DPRD Kabupaten Cirebon.
“Dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” ujarnya.
Dengan perencanaan matang ini, Luthfi mengungkapkan, dapat meminimalisir timbulnya rancangan perda di luar Propemperda, kecuali hal urgensi.
Bahkan, ditegaskan Luthfi, pihaknya akan terus menggenjot produktivitas wakil rakyat di tahun 2023 ini untuk menghasilkan rancangan perda berdasarkan skala prioritas.
“Semuanya sudah terangkum dalam Propemperda,” tegasnya.***
BACA JUGA: Proyek ATP Disuntikan Rp1 Miliar, Pembangan Alun-alun Taman Pataraksa Tuntas Tahun Ini