SUARA CIREBON – Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Cirebon mengejar target untuk mengesahkan 22 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Kinerja DPRD Kabupaten Cirebon pun akan digenjot agar target tersebut dapat tercapai tahun 2023 ini.
Tidak hanya itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Sebanyak 22 raperda tersebut, terdiri dari 11 raperda sisa tahun 2022 yang belum sempat disahkan DPRD Kabupaten Cirebon kemudian tambahan 11 raperda baru tahun 2023.
BACA JUGA: Pansus Cirebon Timur Mandiri Dibentuk Bulan Depan
Pasalnya, dari 20 raperda yang masuk agenda pembahasan pada tahun 2022 lalu, DPRD Kabupaten Cirebon hanya mengesahkan 9 perda saja. Sedangkan 11 raperda sisanya belum sempat disahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Luthfi mengatakan, sisa 11 raperda ini akan kembali dimasukan ke dalam Propemperda pada 2023 ini.
Sisa 11 raperda yang belum disahkan tahun 2022 itu, kata Luthfi, terdiri dari 6 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon dan 5 raperda inisiatif pemerintah.
“Sisa itu akan dimasukan kembali dalam Propemperda 2023. Tapi tidak semua, hanya 9 raperda yang akan kembali dimasukan,” kata Luthfi kepada awak media, Jumat, 27 Januari 2023.
BACA JUGA: Lapaaar, Harga Beras Terus Naik, Warga Cirebon Terpaksa Kurangi Pembelian