Namun, beberapa akun media sosial justru menampilkan foto dua pelaku dengan dikawal empat orang yang diduga merupakan anggota kepolisian dari Polsek Lemahabang.
Dalam narasi akun media sosial tersebut disebutkan, kedua pelaku adalah pelaku penculikan yang beraksi di wilayah Lemahabang Kabupaten Cirebon.
“Penculikan anak sudah ada yang tertangkap dua orang. Masih ada komplotannya lagi yang masih gentayangan,” tulis salah satu akun.
Setelah hal itu dikonfirmasikan ke Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, dua orang tersebut bukan pelaku penculikan. Melainkan pelaku tindak pidana pencurian.
“Kasus pencurian itu kang, bukan penculikan,” ujar Anton, seperti diunggah Facebook Saber Hoaks Kabupaten Cirebon yang diposting pada Kamis, 26 Januari 2023.
Karena itu, Nanan mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran informasi hoaks bisa mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Hukuman tersebut bukan hanya diberikan kepada pembuat informasi hoaks saja, melainkan juga bagi yang ikut menyebarkannya juga. “Hati-hati, ada UU ITE, yang membuat dan yang menyebarkan hoaks bisa mendapatkan ancaman hukuman,” paparnya.***
BACA JUGA: Proyek ATP Disuntikan Rp1 Miliar, Pembangan Alun-alun Taman Pataraksa Tuntas Tahun Ini