Namun, informasi seorang oknum ASN di lingkangan Setda Majalengka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi rencana pembangunan Pasar Sindangkasih yang sudah beredar di publik ini belum mendapat respons dari pihak terkait.
Bahkan, Sekda Majalengka pun belum memberikan jawaban saat dikonfirmasikan terkait kabar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap pada 2 November 2022 mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar cq. Penyidik Pidsus memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis dalam rencana pembangunan (revitalisasi) Pasar Sindangkasih.
BACA JUGA: BIJB Kertajati Dijual ke Asing, Anggota DPRD Jabar Prihatin
Dugaan gratifikasi dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka ini terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong.
Pemeriksaan dugaan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian masyarakat kota anginini, Kejati Jabar telah melakukan pemanggilan guna pemeriksaan pada sejumlah pihak, baik pihak swasta serta pejabat aktif di lingkungan Pemkab Majalengka.***
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Majalengka Masih Marak, Jumlahnya Mencapai 249 Anak, Ini Faktor Penyebabnya