MAJALENGKA, SC- Penanganan kasus dugaan gratifikasi dalam rencana pembangunan Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus bergulir.
Belakangan beredar kabar bahwa penanganan kasus yang mulai merebak ke publik pada awal November 2022 lalu itu telah memasuki babak baru.
Dikabarkan, Penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Majalengka berinisial M.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Grativikasi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya namun namanya tak ingin dikorankan ini mengatakan, M telah ditetapkan menjadi tersangka beberapa hari lalu.
Selain oknum ASN tersebut, penyidik juga dikabarkan menetapkan tersangka seorang warga berinisial A. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahan pada keduanya.
”Kasus ini tetap lanjut, bahkan sudah ada yang dijadikan tersangka, ada dua orang satunya adalah oknum ASN,” ungkap sumber tersebut, Kamis, 26 Januari 2023.
BACA JUGA: Rekrutmen PPS di Majalengka Dituding Curang