SUARA CIREBON – Guna memastikan keberadaan Pejuang Siliwangi Kabupaten Brebes serta memberikan jawaban surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan HAM Sunan Gunungjati (SGJ) Indonesia, Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes mengunjungi kantor LBH SGJ Indonesia Kabupaten Cirebon, Rabu (01/2/2023).
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Brebes, Drs. Kukuh Prasetyo, M.Si didampingi Kasubbid Warseno SH menjelaskan, kedatangannya ke kantor LBH Sunan Gunungjati Indonesia maupun DPC PS Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi tentang keberadaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Brebes yang mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor.
“Jadi kami datang kemari perlu keakuratan data administrasi yang diusulkan atau yang disesuaikan oleh Kesbangpol dan kami klarifikasi kepada LBH Sunan Gunungjati Indonesia dan DPC PS Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Guna memastikan apakah benar kepengurusan yang mengajukan penerbitan SKTL di Kabupaten Brebes itu benar adanya dan ternyata setelah diklarifikasi ke DPC Kabupaten Brebes ternyata masih ada persyaratan yang kekurangan atau tidak memenuhi aturan yang berlaku di pemerintah Kabupaten Brebes.
“Sehingga dengan keputusan itu maka kami tidak akan menerbitkan surat SKTL bagi DPC PSI Kabupaten Brebes, ” ujarnya.
Badan Kesbangpol selalu memberikan pembinaan kepada Ormas baru yang mendaftarkan untuk mendapatkan SKTL utamanya harus dilengkapin dulu persyaratannya.
Kuasa Hukum DPC PS Kabupaten Brebes, Mustamid, A.M, S.Pd., S.H., M.H., C.L.A. mengatakan. Kedatangan Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes ke sini pada awalnya LBH Sunan Gunungjati Indonesia mengirimkan surat untuk menanyakan adanya anggota Pejuang Siliwangi Bersatu di Kabupaten Brebes yang diajukan oleh Nasor dan Farudin yang mengatasnamakan ketua DPC.
BACA JUGA: Ujian Praktik SIM Kini Bisa Coba Dulu dan Latihan Sepuasnya, Bawa Motor Sendiri Juga Boleh