Pasalnya, lanjut Andri, untuk penyusunan proposal tersebut ada ketentuan yang mengharuskan ada lampiran teknis tingkat kerusakan.
“Yang bisa menghitung itu dinas teknis atau pihak yang berkompeten, dalam arti konsultan sekolah tidak bisa. Kesulitannya disitu, itu yang dipakai oleh dapodik,” ujar Andri, Jumat (3/2/2023).
Karena itu, lanjut Andri, tahun ini pihaknya mulai menerapkan proposal digital untuk menjawab persoalan yang selama ini terjadi, yakni proposal pengajuan yang ditolak.
BACA JUGA: PDAM Kota Cirebon Siap Layani Warga Kabupaten di Perbatasan, Ini Syaratnya
“Kita terapkan (proposal digital, red) ini, karena masalahnya itu, kenapa selama lima tahun ditolak,” katanya.
Andri menjelaskan, ada beberapa SD di Kabupaten Cirebon yang tidak tersentuh bantuan lebih dari lima tahun akibat penyusunan proposal yang kurang benar.
Utamanya, penyusunan pengisian proposal untuk dana alokasi khusus (DAK), masih banyak pihak sekolah yang belum paham.
BACA JUGA: WNA Asal Malaysia Jadi Pengemudi Ojol, Diamankan di Cirebon karena Overstay