SUARA CIREBON – Lebih dari 50 persen dari 870 bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon ditolak proposal pengajuan rehabnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Hal itu, lantaran ada ketentuan penyusuan proposal yang harus menampilkan analisa teknis tingkat kerusakan yang hanya bisa dihitung oleh dinas teknis.
Kasi Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Andri mengatakan, Disdik Kabupaten Cirebon telah menginstruksikan sekolah-sekolah agar menyusun proposal bantuan secara digital atau paperless.
BACA JUGA: Penataan Parkir di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon Belum Maksimal, Dishub : Lanjut atau Tidak?
Pada tahun ini, kata dia, sarpras bidang SD Disdik Kabupaten Cirebon telah menyiapkan website yang akan digunakan untuk pengisian formulir proposal digital bagi masing-masing sekolah.
Guna mendukung terobosan baru tersebut, Disdik juga juga sudah menyediakan tenaga ahli konsultan kontruksi bangunan.
Dimana, nantinya konsultan akan membantu proses penyusunan proposal dari mulai proses analisa teknis kerusakan bangunan hingga perhitungan kebutuhan suatu bangunan gedung atau rencana anggaran biaya (RAB).
BACA JUGA: 201 Hektare Sawah Milik Pemkab Cirebon Silahkan Disewa, Tapi Sesuai Aturan