SUARA CIREBON – Penataan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon di komplek perkantoran Sumber belum berjalan maksimal.
Seperti diketahui, penataan parkir di komplek perkantoran Sumber ini diterapkan Dishub Kabupaten Cirebon sejak November 2022 lalu.
Namun, hingga saat ini tidak sedikit kendaraan yang masih parkir di badan jalan sekitar komplek perkatoran Sumber tersebut.
Kasi Parkir Bidang Sarpras Dishub Kabupaten Cirebon, Alfa menjelaskan, belum maksimalnya penataan parkir di komplek perkantoran Sumber ini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya.
“Sebab, berdasarkan kesepakatan di FGD (Forum Group Discussion), Dishub hanya di penataan rambunya saja,” kata Alafa di kantornya, Jumat, 3 Februari 2023.
BACA JUGA: PAD Kabupaten Cirebon dari Sektor Parkir Naik 135,7 Persen
Sedangkan untuk penindakannya, kata Alfa, yaitu menjadi kewenangan Satpol PP sebagai pihak penegak perda sesuai kesepakan FGD penataan parkir di komplek perkantoran Sumber.
Bahkan, Alfa mengungkapkan, pada FGD tersebut juga membahas petugas yang akan melakukan patroli menggunakan sepeda untuk melakukan penertiban parkir di komplek perkantoran Sumber.
“Kalau gak jalan, ya bukan di Dishub lagi, kita kembali lagi ke pemerintah daerah untuk menjalankan satu kebijakan harus ada konsistensi dan komitmen yang dibangun secara bersama. Artinya, komitmen ini belum terbangun,” katanya.
Untuk itu, menurut Alfa, solusi untuk penataan parkir di komplek perkantoran Sumber ini perlu diadakan FGD lagi untuk membahas kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
“Dishub sendiri akan mendorong untuk ada FGD lagi, biar semuanya jelas. Apakah kebijakan penataan dan penertiban parkir kendaraan roda empat mau berlanjut atau tidak. Ini harus diputuskan segera,” katanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para Sopir, Retribusi Angdes Dihapus, Tapi PAD Kabupaten Cirebon 2024 Berkurang