SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 136 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Mei hingga September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Agus Chandra mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi sore ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap, totalnya sebanyak 136 perkara dari periode bulan Mei sampai dengan September 2026,” ujar Agus, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari 136 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 87 gram dan ganja 388 gram. Kejari juga memusnahkan 59.159 butir obat-obatan dan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu, terdapat 23 senjata tajam berbagai jenis dan 33 botol minuman keras yang turut dimusnahkan.
“Untuk jenis kita hari ini narkotika jenis sabu itu 87 gram, kemudian ganja 388 gram. Obat-obatan dan sediaan farmasi itu kurang lebih 59.159 butir. Kemudian ada sajam 23 buah, minuman keras 33 botol,” katanya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan terdiri dari 111 pakaian, 51 unit telepon seluler atau alat komunikasi, serta barang bukti lainnya yang secara keseluruhan mencapai 12.381 buah.
Agus mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bertahap sesuai dengan putusan pengadilan. Pemusnahan merupakan salah satu bentuk eksekusi terhadap barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ini akan terus bertahap kita akan lakukan sesuai dengan keputusan pengadilan. Pemusnahan ini merupakan salah satu jenis dari eksekusi terhadap barang bukti,” jelasnya.
Tidak seluruh barang bukti dalam perkara inkracht dimusnahkan. Agus menjelaskan, berdasarkan amar putusan pengadilan, sebagian barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.
“Yang kedua yang lain adalah dikembalikan kepada yang berhak dan dirampas untuk negara, baik untuk dikembalikan kepada kas negara maupun kepada korban,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon juga melibatkan sejumlah pelajar. Kehadiran mereka merupakan bagian dari kegiatan edukasi mengenai proses penegakan hukum, khususnya tahapan eksekusi barang bukti.
Agus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Kejari dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman langsung kepada pelajar mengenai proses penyelesaian perkara pidana.
“Itu bagian dari edukasi kami dan kolaborasi dengan teman-teman di dinas pendidikan dan sekolah, agar sekaligus memberikan edukasi kepada adik-adik siswa untuk mengetahui ini merupakan salah satu tahapan dari penuntasan terhadap penanganan perkara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















