Nah, krtiteria apa sebuah Lembaga Pelatihan bisa menjadi mitra program Kartu Prakerja, dikutip dari www.prakerja.go.id, Sabtu, 4 Februari 2023, simak di bawah ini :
1. Merupakan lembaga pelatihan milik pemerintah, BUMN, BUMD atay swasta
2. Lembaga pelatihan milik swasta, BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submissions)
3. Mampu menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan instruktur, detail kontak, serta sarana prasarana pelatihan.
BACA JUGA: Cara Mengubah Koin Shopee Menjadi Saldo Dana
Kelengkapan dokumen administratif Lembaga Pelatihan :
– Akta Pendirian atau Persetujuan pendirian usaha dari Kemenkumham dengan usia badan hukum minimal 1 (satu) tahun.
– Perizinan berusaha atau NIB untuk instansi swasta, BUMN, dan BUMD.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status Valid.
– Salinan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Platform Digital
– Surat Pernyataan Kesesuaian Pelatihan.
Jika Anda memiliki Lembaga Pelatihan dan berminat menjadi mitra program Kartu Prakerja, yuk segera mendaftar.
BACA JUGA: 5 Cara Memilih Laptop yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pelajar, Berikut Spesifikasi Standarnya