“Kalau secara persentase kurang lebih sudah sekitar 55 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah bersertifikat, artinya masih ada 45 persen bidang tanah yang masih belum bersertifikat dan ini kita targetkan selesai ditahun 2025,” ungkapnya.
Trisno mengakui, sejauh ini pihaknya mengalami beberapa kendala teknis yang terjadi di lapangan dalam program PTSL, salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas yang permanen.
Untuk itu, pihaknya selalu menekankan kepada masyarakat bahwa patok batas tanah adalah hal yang diwajibkan pada saat program PTSL.
“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas masih sangat minim, dan ini menjadi Kendal kita di lapangan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat sebelum mengikuti program PTSL tanda batas yang permanen itu hukumnya wajib,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, pihaknya akan menekankan kepada camat dan kuwu dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program PTSL ini.
“Masyarakat mempunyai andil dalam kesuksesan program PTSL ini dan pada akhirnya nanti program PTSL ini juga untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya.
Disinggung capaian PTSL, Imron menegaskan, dirinya sudah menargetkan sekitar 50 ribu bidang tanah di kabupaten Cirebon dapat bersertifikat di tahun 2023 ini.***
BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Dinas Dilelang, BKAD Kabupaten Cirebon Segera Hapus Unit Barang Milik Pemda