SUARA CIREBON – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bakal melakukan penghapusan unit barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Barang milik Pemda yang akan dihapus adalah kendaraan roda empat, roda dua, alat dan peralatan mesin.
Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati mengatakan, barang milik pemda yang dilakukan lelang atau penghapusan adalah yang sudah rusak berat atau sudah tidak layak digunakan, di antaranya kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua serta alat dan peralatan mesin.
BACA JUGA: Aset Pemda Kabupaten Cirebon Terancam Menyusut, DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Sertifikasi
“Yang kita lelangkan tahun ini ada mobil sebanyak 24 unit dan sepeda motor sebanyak 112 unit. Jadi totalnya ada 136 unit, kalau alat dan peralatan mesin masih kita rekap,” kata Sri Wijayawati, Jumat (3/2/2023).
Ia menerangkan, lelang sejumlah aset tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh KPKNL Cirebon. Sistem lelang pun tidak dilakukan per unit, melainkan secara global.
“Harganya sesuai appraisal dari KPKNL. Nanti hasil lelang langsung masuk ke kas daerah. Bagi yang hendak mengikuti lelang dipersilakan menghubungi KPKNL Cirebon,” terangnya.
BACA JUGA: 424 PKD se-Kabupaten Cirebon Dilantik, PKD Langsung Awasi tahapan Pemilu