“Target di 2023 sudah kita siapkan dan akan langsung bergerak, agar bisa terealisasi secepatnya,” katanya.
Trisno mengatakan, dari awal program PTSL hingga saat ini jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Cirebon mencapai 150 ribu bidang tanah.
“Kalau secara persentase kurang lebih sudah sekitar 55 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah bersertifikat. Artinya masih ada 45 persen bidang tanah yang masih belum bersertifikat dan ini kita targetkan selesai di tahun 2025,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini ada beberapa kendala teknis yang terjadi di lapangan dalam program PTSL ini, salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas yang permanen.
Untuk itu pihaknya selalu menekankan, patok batas tanah sebagai hal yang diwajibkan pada saat program PTSL.
“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas masih sangat minim, dan ini menjadi kendala kita di lapangan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat sebelum mengikuti program PTSL tanda batas yang permanen itu hukumnya wajib,” tandasnya.