“Penguatan jajaran pengawas dari mulai tingkat kecamatan hingga TPS ini sebagai upaya kami (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan Pemilu khususnya di Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar,” katanya.
Ucok menegaskan, pengawas pemilu dari mulai tingkat kecamatan hingga TPS akan hadir dalam setiap tahapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Untuk potensi pelanggaran pemilu di Kabuaten Cirebon juga semakin besar menuju satu tahun pelaksanaan pada 14 Februari 2024 nanti. Terlebih, tingkat kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon termasuk kategori rawan tinggi dan menduduki peringkat keempat se-Jawa Barat,” katanya.
BACA JUGA: Eti Herawati Pasti Maju Jadi Calon Wali Kota Cirebon di Pilkada 2024
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah menyampaikan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menyikapi hal tersebut.
“Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon,” tandas Sadaruddin.***