Dikatakan Mulai, alokasi anggaran APBN untuk desa saat ini masih berkisar di angka 3,2 persen. Untuk itu dalam refleksi ke-9 tahun UU Desa ini, pihaknya akan menuntut pemerintah pusat agar mengalokasikan APBN minimal 5 sampai 6 persen untuk kemajuan desa.
“Tidak hanya itu, saat ini desa juga selalu dibenturkan dengan aturan-aturan yang menurut kami sangat membatasi pemerintah desa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Pembatasan ruang bagi pemerintah desa, menurut Muali, terlihat dari beberapa aturan seperti Peraturan Kementerian Keuangan, Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan aturan lain yang membatasi ruang gerak pemerintah desa selama ini.
“Adanya aturan-aturan itu membuat kami pemerintah desa tidak bisa bergerak sesuai dengan keinginan masyarakat, sehingga pada akhirnya berimbas pada pelayanan kepada masyarakat juga,” tandasnya.
Pihaknya berharap, ke depan keberadaan UU Desa bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat desa, karena perkembangan nasional pun dimulai dari desa.***