Pasalnya, Anton mengungkapkan, IR merupakan seorang oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bahkan, kata Anton, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli korban sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
Terkait kasus pencabulan di Cirebon guru tuna netra cabuli murid tuna grahita ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dijelaskan Anton, diketahui perbuatan pencabulan ini dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB).
Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.***
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Dua Kurir Paket Tewas Mengenaskan Ditabrak KA di Arjawinangun