SUARA CIREBON – Pelaku pencabulan di Cirebon terhadap penyandang disabilitas tuna grahita ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku pencabulan di Cirebon tersebut berinisial IR berusia 28 tahun warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, tindakan pencabulan di Cirebon ini dilakukan hingga beberapa kali selama 2 tahun, yaitu dalam rentang waktu September 2019 hingga Agustus 2021.
Diungkapkan Anton, aksi pencabulan di Cirebon ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Pencabulan di Cirebon, Bejat Bener Sopir Truk Ini, Pemuda Disabilitas 19 Tahun pun Disikat
Sontak, mendapat cerita tersebut, orang tua korban pun tidak terima atas perbuatan IR dan langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat, 24 Februari 2023.
Anton memaparkan, modus pelaku mencabuli penyandang disabilitas tuna grahita ini yaitu dengan berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.