Mengenai status kepegawaian, menurut Dadang, personil Satpol PP yang bertugas di kecamatan sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sesuai tata kerja perangkat daerah Kabupaten Cirebon.
Pada pasal 97 perbup tersebut dijelaskan, tugas dan fungsi kecamatan yaitu pengorganisasian, penyelenggaraan ketertiban umum, dan penerapan peraturan bupati.
“Jadi kita ada beberapa delegasi untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah terhadap trantibum dan penegakan perda,” terangnya.
Sedangkan terkait tuntutan personil Satpol PP yang menginginkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Dadang, itu merupakan kewenangan BKN.
“Formasi memang kita yang mengusulkan, hanya saja domainnya ada di pusat. Tapi, tetap kita tampung aspirasi mereka,” ucapnya.
Sementara yang berkenaan dengan status kepegawaian atau surat kontrak kerja tahun 2007 itu, terdapat pendistribusian pendelegasian Satpol PP, yang jumlahnya 66 personil di kecamatan yang tujuannya untuk memperkuat kecamatan terkait tibum serta penegakan perda yang begitu dinamis.
“Jadi ketika melihat di tugas dan fungsi, adalah trantibum dan penegak perda. Artinya, tidak ada istilah yang namanya dibuang. Semua kita rangkul, aspirasi pun kita tampung,” tandasnya.***