Sebab, SK BPD yang dipersoalkan belum turun.
“Itu opsinya. Kalau musyawarah mufakat selesai. Tapi ketika jalur hukum, silakan lanjut,” kata Sofwan.
Akhirnya, disepakati masing-masing pihak memilih opsi musyawarah mufakat. Dengan catatan, musyawarah mufakat diberi waktu tujuh hari.
“Klir ya, selesaikan di tingkat desa,” ujar Sofwan.
“Toh musyawarah mufakat itu lebih tinggi dari pada undang-undang, karena undang-undang terlahir dari musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Sofwan menegaskan agar masalah itu dicarikan solusi terbaik yang tidak melanggar hukum.
“Toh SK BPD juga belum turun kan. Jadi lebih baik selesaikan di tingkat desa,” tandasnya.
Di tempat yang sama, salah seorang masyarakat Desa Pakusamben, Rustono, mengatakan, pihaknya mempersoalkan proses pencalonan BPD yang kurang transparan secara undang-undang dalam sistem demokrasi.