SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berhasil memberi jalan tengah atas kisruh pemilihan Badan Permusyawat Desa (BPD) Pakusamben, Kecamatan Babakan, yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Kesepakatan mengambil jalan tengah melalui musyswarah mufakat sebagai win win solution dilakukan dalam audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan para pihak yakni Panitia Penjaringan BPD beserta Kuwu Desa Pakusamben dan instansi terkait seperti DPMD serta Bagian Hukum Setda, Selasa (7/3/2023).
Kirsuh itu berawal saat masyarakat Desa Pakusamben mempersoalkan proses pengisian anggota BPD desa setempat. Pasalnya, seleksi pengisian BPD saat pendaftaran dianggap tidak terbuka.
Masyarakat yang tidak terima akhirnya melaporkan persoalan itu ke DPRD Kabupaten Cirebon. Masalah itu lalu dijembatani Komisi I DPRD untuk dicarikan solusinya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengatakan, awalnya pertemuan berlangsung alot. Masing-masing pihak keukeuh dengan pendapatnya.
Namun, setelah diberikan sejumlah pandangan, kedua pihak akhirnya mencair dan sepakat tidak membawa persoalan itu ke ranah hukum dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat.