SUARA CIREBON – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan menyebut, suplai air untuk lahan pertanian di empat desa di Kecamatan Babakan masih sangat minim.
Hal ini, menurut Aan, karena tidak adanya keadilan dalam tata kelola suplai air bagi petani dalam memenuhi kebutuhan lahan persawahannya.
Pasalnya, kata Aan, pintu air yang berada di Desa Cikulak Kidul, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, untuk suplai air ke wilayah utara yang meliputi Desa Cibogo, Kecamatan Waled, dan Desa Cangkuang, Serang Wetan, Serang Kulon, dan Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, debit airnya sangat kecil dan diperparah dengan pintu airnya yang ditutup.
“Nah ini berbanding terbalik dengan suplaian air untuk wilayah timur yang sangat melimpah,” kata Aan kepada Suara Cirebon, Kamis, 9 Maret 2023.
Aan pun mengatakan, untuk lahan pertanian di kawasan utara itu sedikitnya ada sekitar 500 hingga 750 hektare, sementara untuk wilayah timur sendiri ada sekitar 250 Hektare.
“Jika melihat, luas lahan pertanian jelas ini tidak ada rasa keadilan, jadi kalau bisa dibuka ajah itu pintu airnya, biarkan air itu mengalir apa adanya,” ungkapnya.
Namun, Aan menjelaskan, untuk mengubah kebijakan ataupun kewenangan dalam tata kelola air diperlukan koordinasi dengan semua pihak, seperti Kementrian PUPR maupun Kementerian Pertanian, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti sekarang ini.
“Kasihan para petani di wilayah yang terdampak, mereka kesulitan air meskipun di musim penghujan, belum lagi yang tadinya bisa tanam tiga kali sekarang cuma bisa dua kali dalam setahun,” paparnya
Sementara, Aan memaparkan, permasalahan yang kerap dikeluhkan para petani yaitu pada saluran sekunder.
Sedangkan, lanjut Aan, saluran sekunder tersebut menjadi kewenangan Kementerian PUPR, sementara Kementrian Pertanian kewenangannya pada saluran tersier yang bermasalah.
“Nah, tadi dari Kementerian Pertanian berpesan kepada saya, tolong untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu saluran sekundernya,” katanya.
Aan pun akan mendorong Bupati Cirebon untuk berkirim surat dan memberikan masukan ke Kementerian PUPR terkait tata kelola air, sehingga permasalahan ini dapat segera ada solusinya.
Dengan demikian antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR dapat berembuk dalam mengatasi persoalan tata kelola air ini, sehingga permasalahan tersebut bisa segera ditanggulangi semuanya
“Insyaallah, jika bupati, dan dinas dinas terkait merespon, tahun ini bisa terselesaikan, tentunya kami akan terus mengawal agar ada rasa keadilan dalam pemenuhan kebutuhan air bagi lahan persawahan,” pungkasnya.***