SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron, MAg melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, Senin, 13 Maret 2023. di antaranya PT Embee Textile Plumbon, PT Hi Lex Cirebon, Plered, PT Longrich Indonesia, Pabedilan dan PT Smart Techtex, Pangenan, Senin 13 Maret 2023.
Sidak yang dilakukan Bupati Imron ini untuk memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon membayar upah tenaga kerja paling rendah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain melakukan dialog dengan manajer perusahaan, Bupati Cirebon juga melakukan wawancara langsung dengan para pekerja di sejumlah perusahaan tersebut.
“Perusaahan terpantau membayarkan upahnya sesuai UMK. Bahkan ada beberapa pekerja yang tingkat upahnya di atas UMK,” kata Bupati Imron saat ditemui PT Hi Lex Cirebon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Dalam sidak itu, Bupati Imron juga ingin memastikan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal agar bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Cirebon.
Tingginya angka pengangguran di seluruh daerah, kata Imron, lantaran perusahaan tidak menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal.
“Perusahaan yang sudah saya datangi sebagian besar mempekerjakan warga lokal Kabupaten Cirebon. Saya juga meminta kepada investor yang akan datang ke Cirebon untuk memperhatikan masalah ini,” kata Imron.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 disebutkan, perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun.
Bupati Imron mengatakan, kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, dipersilahkan untuk melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
UMK Kabupaten Cirebon saat ini adalah Rp2.430.000. “Gaji sesuai UMK adalah hak para pekerja. Saya minta perusahaan tidak main-main soal ini,” tegas Imron.
Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 90.118 (8,11) warga Kabupaten Cirebon dari total angkatan kerja 1.110.529 jiwa merupakan pengangguran terbuka.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon memang masih tinggi. Namun, angka tersebut menurun dibandingkan periode 2021 yang mencapai 11,3 persen.
Novi menyebutkan, penurunan angka tersebut karena pandemi covid-19 dan mulai berdirinya perusahaan yang bisa menyerap tenaga kerja lokal lebih besar.
“Kalau investasi di Kabupaten Cirebon terus tumbuh, maka angka pengangguran akan terus turun dan pertumbuhan ekonomi akan melesat naik,” kata Novi.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Kabupaten Cirebon sebagian besar bekerja di sektor jasa dengan persentase 54,23 persen. Sementara paling kecil, ada di sektor pertanian dengan angka 12,26 persen.
Dalam upaya menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mengharapkan kepada investor untuk membangun industri padat karya.
Industri padat karya sangat dibutuhkan di Kabupaten Cirebon karena banyak menyerap tenaga kerja, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran.***