2. Jika berpuasa terasa memberatkan dirinya, tetapi tidak sampai memberi mudharat. Pada keadaan ini, berbuka adalah sunnah baginya dan makruh untuk berpuasa.
3. Jika berpuasa memberi mudharat terhadapnya, seperti penderita sakit ginjal, sakit gula (diabetes) dan semacamnya.
Pada keadaan ini, wajib atasnya untuk berbuka dan haram untuk berpuasa.
Islam sangat melindungi umatnya. Bahkan orang sakit parah, diharamkan untuk menjalankan ibadah puasa atau shau Ramadhan.
Hukum ini tentu menekankan bahwa orang sakit parah, harus lebih mengutamakan kesembuhan atas sakitnya, karena itu, tidak saja tidak diwajibkan, tapi tegas diharamkan.
Jadi bila ada umat Islam, dalam kondisi sakit parah, dan dikuatkan dengan pendapat dokter, janganlah memaksakan diri untuk tetap menjalankan puasa wajib Ramadhan.***