SUARA CIREBON – SMK Telkom Cirebon angkat suara mengenai seorang gurunya yang dipecat lantaran mengomentari postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial Instagram belum lama ini.
Guru yang dipecat lantaran mengkritik Ridwan Kamil itu ialah Muhammad Sabil.
Diketahui, Sabil telah mendapatkan surat peringatan ke 3 atau SP3 dari Yayasan yang menanungi SMK Telkom Cirebon.
SP3 ini merupakan rentetan dari sejumlah persoalan yang dilakukan Sabil saat menjadi pengajar di SMK Telkom.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Cahya Haryadi memastikan, pemecatan Sabil tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Bahkan, kata Haryadi, pemecatan Sabil ini tidak ada sangkutan dengan komentarnya di akun media sosial Instagram Ridwan Kamil.
Haryadi merunut, Sabil sudah mendapatakan SP1 dari pihak yayasan dan sekolah terkait etika pada 2 tahun lalu, tepatnya pada September 2021.
Sabil mendapatkan SP1 tersebut karena berkata kasar kepada seorang murid yang kemudian orang tua murid tersebut merasa tidak menerima apa yang dikatakan Sabil kepada anaknya.
“Kalau dipautkan (dengan komentar di Instagram Ridwan Kamil) tidak ada, karena memang rekam jejak yang bersangkutan ini, sudah dapat SP1 dari September 2021 dua tahun yang lalu,” kata Haryadi, Kamis, 15 Maret 2023.
Setelah mendapatkan SP1, lanjut Haryadi, satu bulan kemudian Sabil kembali berulah dengan merokok di dalam ruangan guru yang sudah diawasi CCTV.
“Yang bersangakutan mengakui, telah mengahapus rekaman CCTV saat dirinya sedang merokok di dalam ruang guru. Karena ulahnya itu yang bersangkutan kami kasih peringatan lagi (SP2),” jelasnya.
Selain itu, Haryadi mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa Sabil saat di dalam kelas sangat sering mengucapkan kalimat yang kurang pantas diucapkan sebagai seorang guru.
“Memang kita sudah membina yang bersangkutan sudah mendapatkan untuk surat peringatan dari tahun 2021 sampai yang terakhir kemarin, sering tidak hadir di kelas, sehingga kita bina,” terangnya.
Hingga pada akhirnya, tegas Haryadi, Sabil mendapatkan SP3 yang mengharuskan dirinya angkat kaki dari yayasan tersebut.
“Di peraturan yayasan memang kalau sudah mendapatkan SP 3 kali itu otomatis harus mengundurkan diri, jadi terlepas yang bersangkutan mengkritik gubernur, karena sebelumnya sudah berulah,” pungkasnya.***