SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka masih mengkaji surat dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal adanya kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga fasilitas kesehatan (Faskes) dan pegawai di dinas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana menanggapi adanya pengaduan seorang ASN Majalengka yang bekerja di RSUD Cideres.
Namun yang jelas, sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat jika ada keluhan kebijakan di lembaga eksekutif, pihaknya pasti menampung.
“Sudah kami terima. Tentu ada tahapan tahapannya, saat ini masih kita pelajari,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat, kata Asep, keluhan yang masuk kepada DPRD akan ditampung.
Kemudian dikaji apakah bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan atau tidak. Setelah dikaji selanjutnya didisposisikan kepada komisi yang membidangi.
Ada beberapa kemungkinan, sambungnya, apabila terkait dengan kapasitasnya, disposisi diberikan kepada Komisi I terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM).