Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan verifikasi administrasi 8 bacalon DPD itu dilaksanakan pada 12-21 Maret 2023.
Seperti diketahui, dari 59 balon DPD RI dari Jawa Barat, terdapat 23 balon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara sisa 36 balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 36 balon yang masih BMS tersebut, diberikan kesempatan melakukan perbaikan dukungan.
“Untuk DPD, dari 36 bacalon yang BMS ada satu balon yang menyatakan mengundurkan diri yakni atas nama Suryana,” ujar Apendi, Kamis, 16 Maret 2023.
“Untuk balon yang BMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan dan Kabupaten Cirebon ada sekitar 8 Balon yang akan diverifikasi administrasi,” imbuhnya.
Dikatakan Apendi, sebaran dukungan terhadap 8 balon yang akan dilakukan verifikasi administrasi terdapat di 15 kecamatan.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, lanjut Apendi, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual nanti akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 8 April 2023,” katanya.
Perbaikan dukungan untuk balon DPD RI dari daerah Jawa Barat ini, menurut Apendi, berdasarkan PKPU 10 tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat menjadi calon DPD RI.
“Salah satu syarat untuk menjadi calon DPD RI adalah jumlah dukungan sebanyak 5.000 dukungan dengan sebaran sebanyak 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat. Kalau sudah memuhi, maka bakal calon DPD itu dianggap MS,” katanya.
Apendi menjelasakan, verifikasi tahap II akan dilaksanakan verifikasi faktual yang dilakukan hanya satu kali.
Setelah itu akan langsung dilakukan peleno di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke pleno KPU tingkat provinsi.
Adapun balon balon DPD RI yang akan dilakukan verifikasi KPU Kabupaten Cirebon di masa perbaikan yakni atas nama Saefudin, Rohman, Mulyadi Elhan Zakariya, Hendrik Kurniawan, Engkos Kosasih, Edi Kusdiana, Apan Abdul Goni, dan Adil Makmur Sentosa.***