SUARA CIREBON – Pencabulan di Cirebon ini dilakukan seorang guru ngaji warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon inisial S yang sudah berusia 52 tahun.
Akibat perbuatan pencabulannya, S pun diamankan Unit PPA Polres Cirebon Kota.
S diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD.
Pencabulan di Cirebon yang dilakukan S ini terbongkar usai orang tua korban curiga lantaran anaknya yang berinisial NA enggan untuk berangkat ke madrasah untuk belajar mengaji.
Setelah ditelusuri, akhirnya terungkaplah aksi pencabulan di Cirebon yang dilakukan oleh S.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, orang tua korban mendatangi madrasah tempat anaknya belajar mengaji pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin untuk menanyakan perbuatan pencabulan yang dilakukan S ini.
Tidak berhenti samapi disitu, lanjut Ariek, karena para orang tua semakin resah, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan di salah satu balai desa di wilayah Kecamatan Gunungjati pada Jumat, 10 Februari 2023.
Kemudian, Ariek mengungkapkan, pelaku pencabulan di Cirebon berinisial S mengakui perbuatannya tersebut.
“Dari hasil penyelidikan awal korban 11 orang rata-rata usia 9 sampai 12 tahun. Kejadian pada bulan Nopember tahun 2022,” ungkap Ariek, Jumat 17 Maret 2023.
Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan di Cirebon yang dilakukan oknum guru ngaji ini.
“Barang bukti yang digunakan pada saat kejadian yaitu satu potong baju lengan panjang batik warna ungu, satu rok, satu krudung,” paparnya.
Aksi pencabulan di Cirebon yang dilakukan S ini, kata Ariek, dilakukan di ruang guru saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Tersangka S selaku guru ngaji melakukan pencabulan kepada murid-murid siswinya dengan cara menyuruh anak-anak muridnya masuk ke ruang guru secara bergantian,” terangnya.
Dijelaskan Ariek, murid-murid tersebut digiring oleh tersangka ke ruang guru dengan dalih mengajar mengaji, dimana dalam ruangan tersebut hanya ada tersangka seorang diri.
Karena, guru-guru madrasah lainnya sedang melakukan aktivitas belajar mengajar di masing-masing kelas.
“Selesai mengaji tersangka menarik tangan anak (dan terjadilah perbuatan cabul tersebut),” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, Ariek mengatakan, tersangka S meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya ke siapapun.
Sementara itu, tersangka pencabulan di Cirebon, S mengakui perbuatannya dan khilaf.
“Awalnya saya hanya gemes saja karena saya tidak punya anak perempuan, anak saya laki-laki semua saya pengen punya anak perempuan jadi saya seneng saja,” kata S.
Kendati demikian, atas perbuatan S terjerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***