SUARA CIREBON – Apakah muntah bisa membatalkan puasa. Pertanyaan tersebut sering kita dengar. Untuk itu, mari kita simak pendapat para ulama terkait hal ini.
Banyak hal yang masuk kategori berada dalam status diperselisihkan atau masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam soal hal membatalkan puasa, diantaranya soal muntah.
Bagaimana hukum orang yang tiba-tiba muntah, mengeluarkan makanan dari dalamperut lewat mulut, karena berbagai sebab. Apakah itu membatalkan puasa atai tidak.
Hal yang masih diperselisihkan atau beda pendapat, khususnya muntah yang secara sengaja oleh orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk muntah yang tidak disengaja, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Sedangkan untuk muntah yang disengaja bagi orang yang sedang puasa, ada perbedaan di kalangan ulama.
1. Ulama yang berpandangan bahwa muntah dengan sengaja itu membatalkan puasa. Ini adalah pendapat jumhur (sebagian besar) ulama dan Ibnu Hazm.
Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin.
Rasulullah bersabda :
“Barang siapa terpaksa muntah, ia tidak berkewajiban melakukan qadha puasa. Barang siapa muntah dengan sengaja, hendaklah ia melakukan qadha puasa.”
(HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainya. Hadits ini diperselisihkan
oleh ulama tentang kesahihannya)
2. Pendapat kedua, muntah dengan sengaja tidak membatalkan puasa selama tidak ada dari muntahan tersebut yang ditelan kembali secara sengaja.
Adapun jika ada dari muntahan itu ada yang ditelan kembali secara sengaja, ini artinya ia telah memakan sesuatu yang membatalkan puasa.
Ini pendapat Ibnu Mas’ud, ‘Ikrimah, Rabi’ah arRa’yi dan ulama lainnya.***