SUARA CIREBON – Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) sengaja ke Kota Cirebon untuk menemui 11 siswi yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru ngaji di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Mensos Risma menemui Kapolres Cirebon Kota (Polres Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, dan 11 siswi yang menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji, Senin, 20 Maret 2023.
Didampingi anggota Komisi VIII DPR RI, Sely Andriani Gantina, Mensos Risma, mengaku prihatin dengan peristiwa pencabulan para siswi yang dilakukan justru orang terdekat, yakni guru ngaji.
Mensos Risma meminta hal penting secepatnya dilakukan ialah trauma healing. Memuihkan trauma para siswi korban pencabulan tersebut supaya bisa hidup normal.
“Secepatnya dilakukan trauma healing. Ini penting untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak yang jadi korban,” tutur Mensos Risma.
Mensos Risma juga meminta masyarakat mendukung korban. Menjaga kehormatan korban termasuk para orang tuanya.
“Mereka butuh suport. Butuh dukungan. Kita sama-sama mendukung mereka,” tutur Mensos Risma.
Menyangkut pelaku, Mensos Risma menyerahkan ke Polres Ciko. Kepolisian lebih paham tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada oknum guru ngaji pelaku pencabulan para siswi itu.
Seperti diketahui, Polres Ciko meringkus guru ngaji berinial S alias OB, pria berusia 52 tahun di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Guru ngaji S alias OB diringkus di rumahnya setelah menerima pengaduan dari para orang tua siswi yang menjadi korban pencabulan.
Berdasar laporan para orang tua siswi, Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani, langsung memimpin penangkapan uru ngaji S.
“Oknum guru ngaji itu ditangkap langsung oleh Kasat Reskrim di rumahnya usai menerima pengaduan para orang tua,” tutur Kapolres Ciko, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Polres Ciko menerima pengaduan dari para orang tua siswi yang mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji S alias OB.
Dari pemeriksaan, S alias OB selama ini mengajar ngaji belasan anak, siswa dan siswi. Rata-rata berusia di bawah 15 tahun di rumahnya.
Pada saat melakukan pencabulan, S memanggil siswi yang bakal menjadi korbannya untuk masuk ke ruang guru dengan alasan untuk diajari mengaji.
Setelah siswi yang dipanggil masuk ruang guru, bukannya diajar mengaji, namun dicabuli dengan cara dipeluk, dicium dan diraba-raba.
Tindakan ini dilakukan secara bergantian dengan siswi lainnya. Setelah merasa puas, lalu si siswi disuruh keluar ruangan guru dan mengancam korban agar tidak melapor ke siapa-siapa.
“Korban-korbannya dicabuli di ruang guru, Setelah puas, siswi korbannya suruh keluar dengan ancaman,” tutur Kapolres Ariek Indra.
Menyusul penangkapan S alias OB, Polres Ciko menyita sejumlah barang bukti yang mendukung penangapan S untuk kasus pencabulan sekitar sebelas siswinya.
“Ada sebelas siswi yang mengaku dicabuli oknum guru ngaji itu,” tutur Kapolres Ariek.
Oknum guru ngaji S alias OB, dijerat pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga ada ancaman denda paling banyak Rp 5 milyar.***