SUARA CIREBON – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon kembali dihadirkan dalam sidang kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dalam beberapa hari terakhir.
Para pejabat Pemkab Cirebon itu harus bolak-balik Bandung-Cirebon dua kali dalam satu minggu, sehingga terpaksa meninggalkan tugas sebagai abdi negara sesuai kewajiban.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, setiap warga negara wajib hadir ketika keterangannya dibutuhkan dalam proses persidangan atau proses hukum, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kasus hukum yang tengah berjalan di pengadilan Tipikor Bandung dan menyeret sejumlah pejabat Pemkab Cirebon ini, Hilmy menegaskan, secara keseluruhan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan Kabupaten Cirebon.
“Secara keseluruhan kita tidak terganggu, karena sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Hilmy, Kamis, 30 Maret 2023.
Terlebih, sepuluh orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut tidak semuanya sebagai ASN aktif. Melainkan terdiri dari pejabat yang sudah pensiun, bahkan ada dari pengusaha dan masyarakat biasa.
“Secara psikologis juga kan sudah diperiksa di penyidikan dan penyelidikan pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPK. Jadi ini hanya ending saja untuk memperkuat hasil BAP,” kilah Hilmy.
Sidang dengan terdakwa Sunjaya berisi pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dugaan TPPU, suap dan gratifikasi mantan Bupati Cirebon periode 2004-2019 tersebut.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan besarnya uang yang diterima Sunjaya lewat tindak pidana gratfikasi yang mencapai Rp53,2 miliar.
“Uang gratifikasi ini diterima dari berbagai pihak, termasuk fee proyek di wilayah Kabupaten Cirebon selama menjabat sebagai Bupati,” tutur JPU lewat surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.
Untuk diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.
Uang yang diterima Sunjaya merupakan hasil setoran iuran para kepala dinas yang jumlahnya menacapai miliaran rupiah, rumah sakit pemerintah daerah, iuran para camat, jual beli jabatan dan fee proyek.***