SUARA CIREBON – Dua tersangka dalam kasus pencurian dan pemberatan di tangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Masing-masing berinsial HS (35) warga Kecamatan Pabuaran dan GU (40) Kecamatan Waled dan satu pelaku insial W kabur dari kejaran polisi (DPO).
Selain menangkap kedua tersangka polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya 3 buah linggis 2 buah kunci 2 buah obeng, sarung tangan, kunci leter T satu buah kendaraan roda empat nomer polisi B 1530 KZY dan 34 tabung gas LPG.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman didampingi Kasatreskrim Kompol Anton mengatakan, modus operandi tersangka inisial HS dan tersangka GU bersama dengan tersangka W (DPO) sebelum melakukan aksi mereka pergi di siang hari.
“Sebelum melakukan pencurian mereka pergi di siang hari. Kemudian menemukan sasaran yang akan dilakukan pencurian, pada malam harinya tersangka GU dan HS serta W melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan menggunting rolling door.
Setelah kios berhasil dibuka, mereka memasukkan LPG ke dalam mobil mereka yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” kata Kapolresta Cirebon Arif Budiman dalam Press Rilis (06/04).
Sebelum melakukan aksinya, tersangka GU merental mobil Gran Max kemudian tersangka GU bersama HD dan W mencari sasaran setelah menemukan sasaran, baru pada malam harinya mereka melakukan aksi kejahatannya.
Setelah berhasil mencuri lalu pulang ke rumah masing – masing. Dalam pengembangan tersangka melakukan pencurian pada 4 wilayah yaitu Beber, Sumber, Depok dan Pangenan. Jumlah LPG yang mereka curi semuanya 562 tabung LPG dari 4 TKP.
“Akibat perbutanya dua tersangka HS dan GU melanggar pasal 363 terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Arif Budiman.***