SUARA CIREBON – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon senilai Rp63,1 miliar dipastikan telah cair pada Senin 10 April 2023 kemarin.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Asep Kurnia, dari puluhan miliar anggaran tersebut, untuk THR PNS sebesar Rp50,2 miliar dan THR untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp12,5 miliar.
Menurut Asep Kurnia, untuk pencairan THR, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus melakukan pengajuan, sebelum dilakukan pencairan ke rekening masing-masing pegawai.
“Uang itu akan diberikan kepada 13.571 ASN dengan rincian sebanyak 10.195 adalah PNS dan 3.376 lainnya PPPK,” kata Asep, Senin, 10 April 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, THR untuk ASN diberikan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Hal tersebut di antaranya, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Anggaran untuk THR ASN di Kabupaten Cirebon semuanya berasal dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023,” kata Asep.
Ditambahkan Asep, pencairan THR untuk ASN berdasarkan peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam peraturan tersebut, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” kata Asep.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memastikan THR untuk para ASN di lingkungan Pemkab Cirebon bisa dicairkan meskipun per tanggal 4 April kemarin, dirinya sedang ada di Arab Saudi untuk menunaikan umrah.
“Saya sudah memberikan permohonan ke Bupati untuk Plh Sekda itu Pak Asisten satu. Termasuk Plh KPA-nya juga, jadi insyaallah proses THR dan TPP tidak akan terhambat,” kata Hilmy.***