SUARA CIREBON – Rapat paripurana DPRD Kota Cirebon yang mengagendakan penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah (rapreda) usulan DPRD, diwarnai interupsi, Senin, 10 April 2023.
Hujan interupsi itu dipicu ketidakhadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis-Hj Eti Herawati dalam rapat paripurna tersebut, sehingga kehadiran pihak eksekutif diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Agus Mulyadi.
Ketidakhadiran wali kota dan wakil wali kota (wawali) yang diwakili sekda tanpa disertai surat tugas, mengundang reaksi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Cirebon, Yuliarso melakukan interupsi. Yuliarso mempertanyakan ketidakhadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dalam rapat paripurna tersebut.
“Saya kaget kenapa tidak bisa hadir dan tidak ada suratnya, tapi paripurna tetap dijalankan, harusnya jangan dijalankan sampai surat tugas ada,” kata Yuliarso.
Menurut Yuliarso, berdasarkan aturan dan tata tertib DPRD Kota Cirebon, jika wali kota tidak bisa hadir dalam rapat paripurna harus memberikan tugas kepada wakil wali kota.
“Wakilnya berhalangan harus memberikan surat tugas ke Sekda, ini tidak ada, makanya dibuat dadakan, dan skors sampai surat ada,” katanya.
Hal serupa disampaikan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno yang mempertanyakan kehadiran Sekda mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, namun belum ada surat tugas.
“Kalau mewakili harus ada surat tugas tertulis dari wali kota,” kata Edi dalam interupsinya.
Edi ingin memastikan, bahwa sekda yang duduk mewakili wali kota telah mendapatkan surat tugas secara tertulis.
Rapat paripurna itu akhirnya tetap berjalan meski tanpa dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, dan surat tugas untuk Sekda Kota Cirebon dibuat mendadak.
Diketahui DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda yang berasal dari DPRD Kota Cirebon.
Ada empat raperda yang dibahas dari rapat paripurna ini, di antaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana atau KB, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika Prekusor Narkotika, Raperda tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Raperda tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren.
Hasil dari rapat paripurna, DPRD dan eksekutif menyetujui agar raperda tersebut segera dibahas oleh Panitia Khusus atau pansus di masing-masing Raperda.***