SUARA CIREBON – Kasus hadiah umroh gratis dari Pemkab Kabupaten Cirebon yang dilaporkan para kuwu penerima hadiah, masih bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Tim penyidik unit Tipikor masih mendalami kasus tersebut dan sudah memeriksa saksi lebih dari 10 orang.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, mengatakan, pihaknya menerima kasus yang dilaporkan oleh para kuwu tersebut, pada Desember 2022 lalu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita sedang penelitian dokumen dan memeriksa saksi. Termasuk pihak agen juga kita periksa. Jadi saat ini, sudah lebih dari 10 orang yang berkaitan dengan laporan tersebut, kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Anton, Selasa, 11 April 2023.
Saat ini, pihaknya tengah mengecek kembali bukti dan saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut, sebelum sampai pada kesimpulan.
“Apakah ada kendala pada agen yang memberangkatkan umroh atau memang ada unsur penipuan dari beberapa orang, karena ini sudah 3 tahun keberangkatan mereka diundur,” kata Anton.
Menurut Anton, sampai saat ini masih ada satu saksi lagi yang harus diperiksa pihaknya, yakni pihak terlapor dari kasus tersebut. Sehingga, ia belum bisa memutuskan unsur dalam kasus tersebut.
“Tinggal terlapor saja yang belum diperiksa. Tapi kalau terlapor tidak datang juga tidak masalah. Kalau pun tidak hadir juga, tetap bisa kita naikan ke penyidikan,” ujar Anton.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk mencapai titik kesimpulan.
Untuk diketahui, sebanyak 35 Kuwu di Kabupaten Cirebon dinyatakan menang dalam program undian pembayaran pajak bumi dan bangunan dan berhak mendapatkan hadiah umroh gratis.
Namun, setelah 3 tahun menunggu para kuwu tidak kunjung diberangkatkan umroh. Bahkan, tanda-tanda pelaksanaan umroh gratis tersebut tak terlihat sama sekali. Karena tidak ada kepastian, para kuwu akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum.***