Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi, KPU Kabupaten Cirebon Belum Terima Satu Parpol pun

by Dede Kurniawan
Rabu, 3 Mei 2023
in Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi, KPU Kabupaten Cirebon Belum Terima Satu Parpol pun

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi menjelaskan, hingga hari kedua, belum ada satu partai pun di Kabupaten Cirebon yang mendaftarkan bacalegnya, Selasa, 2 Mei 2023.* (Foto: Dede Kurniawan/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon terpantau masih sepi, Selasa, 2 Mei 2023.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, tidak hanya partai baru, sejumlah partai yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Cirebon pun belum mengajukan nama-nama bacalegnya ke KPU.

“Sesuai dengan regulasi yakni UU Nomor 7/2017, PKPU Nomor 10/2023, dan SK KPU RI 352 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten, tahapan pengajuan bakal calon dimulai tanggal 1-14 Mei,” kata Apendi.

Menurut Apendi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, tanggal 1 Mei, KPU telah siap melayani ketika ada parpol yang mengajukan bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024. Pangajuan bacaleg sesuai jam kantor yakni mulai pukul 08.00 sampai 16.00 sore. Sementara di hari terakhir  (14 Mei, red), pengajuan bacaleg diterima sampai pukul 23.59 malam.

“Sudah dua hari ini sejak dibukanya pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten Cirebon, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan (bacaleg) ke KPU,” katanya.

Diakui Apendi, pihaknya baru mendapat tanggal pengajuan dari parpol, namun hal itu masih informasi awal. Artinya, belum ada surat surat resmi dari masing-masing parpol yang masuk ke KPU. Meski demikian pihaknya sudah memberi imbauan kepada parpol untuk memastikan waktu pengajuan.

“Belum ada informasi resmi dari parpol, termasuk partai-partai besar di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Apendi menjelaskan, data bacaleg dari parpol harus sudah di-input di dalam sistem informasi pencalonan (silon). Sementara, dokumen fisiknya wajib dibawa saat parpol mengajukan bacaleg ke KPU, yakni, model B surat pengajuan parpol dan model B daftar bakal calon.

“Nah, yang SK persetujuan DPP dan syarat administrasi balon ada di silon,” ungkapnya.

Kemudian, ada syarat pencalonan dan syarat calon sebagai mana diatur dalam pasal 11-12 PKPU 10/2023. Syarat calon di antaranya, usia minimal 21 tahun, WNI, pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat. Bagi, kepala desa, perangkat desa, BPD, ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri.

Sementara syarat pencalonan itu pengajuannya dari parpol yang bersangkutan.

“Untuk usia 21 tahun, berarti harus melampirkan KTP-el sampai 3 November penetapan DCT,” ucapnya.

Apendi menjelaskan, bagi yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran ingin maju sebagai balon anggota DPRD, mesti disertai surat pengunduran diri dari tempat kerja dan harus dilengkapi dengan tanda terima surat tersebut.

“Kemudian SK pemberhentiannya harus sudah keluar sebelum ditetapkan sebagai DCT. Kalau SK itu tidak dikeluarkan sampai tanggal 2 November, maka masuk kategori belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Apendi menyampaikan, dari 7 dapil, masing-masing dapil hanya dibolehkan diisi bacaleg maksimal 100 persen dari kuota dan tidak boleh lebih.

“Jika lebih, akan dikembalikan ke parpol bersangkutan. Lain halnya ketika (pengajuan bacaleg, red) kurang 100 persen, diperbolehkan,” katanya.

Ia mencontohkan, kuota dapil 1 terdapat 8 kursi, maka maksimal harus 8 kursi dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Dengan 30 persen untuk kuota 8 kursi, maka dikalikan 0,30 = 2,40. Berarti, desimalnya itu di bawah 50, maka tidak ada pembulatan ke atas. Tapi kalau desiamilnya lebih dari 50, maka dibulatkan ke atas, berarti dua calon,” tuturnya.

Apendi menegaskan, urutan caleg perempuan pun diatur dan harus berada di urutan ke 1, 2, dan 3.

“Paling sedikit ada satu perempuan di urutan itu. Sisanya, ditaruh di urutan 4, 5, dan 6 tidak masalah. Yang tidak boleh itu ketika semua perempuan ditaruh di urutan 4, 5 dan 6,” jelasnya.***

Tags: BacalegKabupaten CirebonKPUKPU Kabupaten CirebonParpolPendaftaran

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version