SUARA CIREBON – Darimana asal senjata airsoft gun yang digunakan M (60 tahun), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jln Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.
Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi mengungkapkan hasil penelusuran timnya dalam penyelidikan kasus penembakan kantor MUI oleh M, warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penyidik akhirnya mengungkapkan darimana asal senjata airsoft gun yang digunakan untuk aksi penembakan di kantor MUI Jakarta.
Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya, mengungkapkan ada tiga orang yang rangakaiannya pada keberadaan airsoft gun sampai ke tangan M, pelaku penembakan kantor MUI.
“Airsoft gun diperoleh dari seorang guru honorer, pegawai swasta dan polisi kehutanan,” tutur Hengky Haryadi.
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, ketiganya merupakan warga Lampung. Airsoft gun itu diperoleh di Lampung, dan dibawa M, saat beraksi melakukan penembakan di kantor MUI.
“Ketiganya sudah kami amankan. Nanti akan dijadikan tersangka. Ketiganya berinisian N, berprofesi sebgaai guru honorer. Lalu D sebagai polisi kehutanan dan pegawai swasta berinisial H,” tutur Hengky Haryadi.
Urutannya pelaku M, menghubungi D pada 21 Februari 2023. Lalu D menghubungi M. Berikutnya sampai ke H, selaku penjual airsoft gun tersebut.
Pelaku M, memberi senjata airsoft gun dengan membeli seharga Rp5,5 juta. Senjata itu, lalu dibawa ke Jakarta untuk beraksi melakukan penembakan di kantor MUI.
Hengky Haryadi menjelaskan, M berangkat ke Jakarta menggunakan travel jurusan Lampung – Jakarta dan langsung ke alamat kantor MUI Pusat di Jln Menteng, Jakarta Pusat.
“Pelaku M berangkat ke Jakarta menggunakan travel. Langsung dari Lampung ke kantor MUI. Ia membawa senjata airsoft gun, termasuk tas berisi didalamnya obat-obatan,” tutur Hengky Haryadi.
Terungkap, airsoft gun yang digunakan M termasuk jenis cukup berbahaya. Bahkan senjata tersebut, hampir setara dengan senjata api.
Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri mengungkapkan, jenis airsoft gun ini jenis pistol model glock 17 kaliber 16 mili menggunakan gotri.
“Jika dimodif bisa sekelas senjata api kaliber 22. Ini senjata terlarang. Siapa yang memiliki tanpa ijin bisa kena sanksi pidana,” tutur Kombes Pol Ari Kurniawanjati, anggota Puslabfor Polri.***