SUARA CIREBON — Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Bahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Saat ini, pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad mengatakan, pihaknya mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Joevan menegaskan, apabila terdapat indikasi unsur pidana dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Joevan.
Tidak hanya itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” ujar Joevan.***