SUARA CIREBON – Status tersangka dan penahanan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Sekertaris Jendral Partai Nasdem bisa menghambat kelancaran proses tahapan Pemilu 2024.
Terungkap, nama Johnny G Plate terdaftar dalam bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11 Mei 2023 lalu.
Nasdem memasukan Johnny G Plate yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bacaleg DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan statusnya yang kini ditahan Kejagung, dikhawatirkan keberadaan nama Johnny G Plate di daftar bacaleg Nasdem akan menghambat proses tahapan Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak Ketua Umum Nasdem Surya Paloh segera mengambil keputusan terkait Johnny G Plate.
“Kalau tidak ini bisa menghambat Pemilu 2024. Soalnya ini akan berhubungan dengan logistik pemilu seperti daftar pengumuman sampai kertas suara,” tutur Khoirunnisa.
Sementara komisioner KPU, Idham Holik menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan Partai Nasdem terkait keberadaan nama Johnny G Plate.
“Kita menunggu Nasdem. Sejauh ini, nama yang bersangkutan masih ada. Baru sebatas tersangka dan penahanan. Belum ada putusan hukum inkracht,” tuturnya.
KPU sendiri kini tengah memverifikasi dokumen seluruh bacaleg yang diajukan partai, termasuk Johnny G Plate dari Nasdem.
Sesuai tahapan, verifikasi sedang dilakukan sejak 15 Mei dan akan berakhir pada 23 juni2 023 bulan depan.
“Pengumuman hasil verifikasi tanggal 24 dan 25 juni 2023,” tutur Idham Holik.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, berencana konsultasi ke KPU soal keberadaan nama Johnny G Plate di daftar bacaleg partainya.
“Kita akan konsultasi dulu dengan KPU. Bagaimana pertimbangan KPU. Kalau ok, berarti kita ok. Kita juga menghormati asas praduga tidak bersalah,” tutur Surya Paloh.
Sebagai gambaran, jika merunut pada harus ada keputusan hukum tetap atau inkracht, dipastikan proses penyidikan sampai persidangan Johnny G Plate akan memakan banyak waktu.
Proses penyidikan baru sebatas penetapan tersangka di Kejagung. Tahapan untuk sampai persidangan masih panjang seperti penyerahan berkas ke pengadilan, sidang dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, penuntutan, pledoi sampai pada putusan.
Usai putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN), bisa ada kemungkinan pengajuan bandung atau kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali (PK). Sementara jadwal Pemilu 2024 sudah sangat mepet jika dibandingkan dengan jadwal persidangan. Johhny G Plate ditetapkans ebagai tersangka dan ditahan Kejagung karena dugaan terlibat korupsi proyek BTS 4G BAKTI di Kementrin Kominfo dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.8,3 triliun.***