SUARA CIREBON – Setelah menetapkan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangak dan ditahan, perburuan aliran dana proyek BTS 4G BAKTI yang diduga dikorupsi dimulai.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana proyek BTS 4G BAKTI yang menjadikan Johnny G Plate, Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, dijadikan tersangka dan ditahan.
Selain PPATK, penyidik Kejagung juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan yang dijadikan tempat transaksi berbagai aliran dana proyek infrastruktur digital BTS 4G BAKTI di Kementrian Kominfo saat dipimpin Johnny G Plate.
Bersama PPATK dan sejumlah perbankan, penyidik Kejagung akan menelusuri mengalir kemana saja dan kepada siapa saja dana sebesar Rp.8,3 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo era Johnny G Plate.
“Tidak hanya dengan PPATK, Kejagung juga menjalin kerjasama dengan lembaga perbankan tempat transaksi aliran dana proyek BTS 4G BAKTI. Kita akan telusuri mengalir kemana dan kepada siapa saja,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 22 Mei 2023.
Bersama PPATK dan sejumlah lembaga perbankan, penyidik Kejagung juga akan menelusuri potensi kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus megaksndal korupsi BTS 4G BAKTI yang menjerat Sekjen Nasdem, Johnny G Plate sebagai tersangka.
“Kita juga akan mendalami kemungkinan TPPU. Ini kan kerugian negara sangat besar. Ada potensi TPPU. Kita akan mendalami ini semua,” tutur Ketut Sumedana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda membenarkan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Kejagung untuk menelusuri aliran dana pada proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo.
Bahkan diungkapkan kalau PPATK telah memblokir puluhan rekening yang diduga terkait dengan transaksi pihak-pihak dalam pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI.
“Jumlahnya banyak. Puluhan rekening kita blokir. Ada di data, kami laporkan ke penyidik Kejagung,” tutur Ivan.
PPATK akan membantu penyidik Kejagung untuk menelusuri aliran dana proyek BTS 4G BAKTI, termasuk kemungkinan dugaan TPPU kepada para pihak terkait proyek infrastruktur digital tersebut.
“Kita terus koordinasi dengan PPATK. Semua data di PPATK terkait kasus itu, langsung kami laporkan ke Kejagung,” tutur Ivan.***