SUARA CIREBON – Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon dari almarhum Heriyanto kepada Syarif Maulana, masih berproses di tingkat provinsi.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, berkas PAW sudah diajukan oleh partai kepada DPRD Kota Cirebon dan sudah diteruskan kepada Pemprov Jawa Barat melalui Pemerintah Kota Cirebon.
Pihaknya terus mengawal proses PAW yang masih berjalan tersebut. Menurut Dani, dari informasi terakhir yang diterimanya, proses PAW itu masih memerlukan sejumlah tanda tangan dari pihak-pihak terkait di tingkat Pemprov Jabar.
“Untuk PAW anggota Fraksi PAN masih dalam proses di Provinsi. Info terakhir dari Kabag Perundang-Undangan, masih ada penandatanganan enam meja lagi di sana. Intinya ada proses administrasi yang belum selesai. Mungkin juga nunggu Gubernur,” kata Dani kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Dijelaskan Dani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seharusnya proses sudah selesai karena telah melewati batas waktu maksimal.
“Karena di aturan dinyatakan, Pemprov harus menindaklanjuti surat pengajuan dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” katanya.
Jika dihitung tanda terima surat dari Provinsi tertanggal 18 April, imbuh Dani, saat ini sudah melebihi dari satu hari kerja yang diatur ketentuan.
“14 hari itu terhitung sejak tanggal 18 April, waktu itu H-1 sebelum cuti dan sekarang sudah lebih 14 hari,” lanjut Dani.
Dengan adanya kekosongan kursi fraksi yang sudah hampir tiga bulan ini, diakui Dani, Fraksi PAN tentu sangat dirugikan. Pasalnya, keterwakilan Partai PAN di DPRD Kota Cirebon mengalami kekosongan satu kursi.
Belum lagi, banyak aspirasi konstituen partai yang tidak terakomodir. Terlebih saat ini, DPRD Kota Cirebon sudah melakukan satu kali reses untuk masa persidangan pertama di tahun 2023.
Sebagai upaya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk ikut mendorong agar pemprov sesegera mungkin menerbitkan penetapan PAW.
“Kami sudah komunikasi dengan DPRD Provinsi Fraksi PAN untuk bantu komunikasi dengan Biro Otda di Setda Provinsi. Kami dirugikan, dalam hal keterwakilan kami di DPRD, kami juga melewatkan satu kali masa reses, aspirasi konstituen kami tidak terserap. Kami minta Pemprov segera menerbitkan penetapan PAW untuk anggota fraksi kami,” pungkasnya.***