SUARA CIREBON – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku kaget dan sempat dibuat takut saat tiba-tiba kedatangan serombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantornya.
Terjadi pada Rabu siang, 23 Mei 2023. Saat penyidik KPK mendatangi kantor Kementrian Sosial (Kemensos), Tri Rismaharini sedang memimpin rapat.
Mensos Tri Rismaharini menerima pemberitahuan dari anak buahnya. Disebukan, ada serombongan orang, mengaku penyidik KPK mendatangi kantor Kemensos.
Sempat kaget dan takut, Tri Rismaharini, akhirnya memberanikan diri menemui para penyidik KPK yang sudah menunggunya.
Kepada penyidik KPK, Tri Rismaharini sempat menanyakan maksud kedatangan mereka. Perwakilan penyidik KPK menjelaskan kalau minta ijin untuk menggeledah salah satu ruangan dari pejabatnya.
“Saya kaget dan sempat takut juga, ada apa ini, koq tiba-tiba,” tutur Tri Rismaharini.
Terungkap belakangan, penyidik KPK itu ingin menggeledah salah satu ruangan dari pejabat Kemensos yang terkait dengan kasus korupsi pada tahun 2020-2021.
Saat kasus korupsi itu disidik KPK, Tri Rismaharini belum menjabat sebagai Mensos. Ia masih sebagai Walikota Surabaya.
Kasus korupsi dana Bansos itu terjadi saat pandemi Covid 19. Menjerat sejumlah pejabat di Kemensos ketika itu, termasuk Mensos Juliari Batubara.
Rupanya, penyidik KPK tengah membutuhkan data tambahan untuk melengkapi dan sekaligus pengembangan atas korupsi dana Bansos untuk Wilayah Jabodetabek di tahun 2020-2021.
Tri Rismaharini mengaku dirinya tidak tahu-menahu. Namun jika diminta KPK untuk memberi akses penggeledehan, ia memberikan ijin.
Mantan Walikota Surabaya itu juga menuturkan kalau dirinya sudah menonaktifkan sejumlah pejabat di Kemensos yang terindikasi ada kaitan dengan kasus korupsi dana Bansos.
“Yang ada indikasi, kami nonjobkan. Ini supaya bisa lebih fokus terhadap kasus yang sedang menjeratnya,” tutur Tri Rismaharini.
Dalam kasus itu, Mensos Juliari Batubara ditetapkan tersangka oleh KPK pada Desember 2020. Ia bersama empat lainnya ditangkap dan ditahan KPK.
Tuduhannya kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak pandemi Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Terbukti korupsi dana Bansos untuk penanganan dampak pandemi Covid 19, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.***